Cara Daftar UMKM

Cara Daftar UMKM

Cara Daftar UMKM – Seperti yang telah diketahui bahwa kata UMKM sudah sangat familier. UMKM ini merupakan singkatan dari kata Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Usaha ini dijalankan secara mandiri, baik oleh individu, rumah tangga, hingga badan usaha dengan skala kecil.

Karena usaha ini merupakan usaha kecil, maka modal yang dibutuhkan pun kecil pula. Jika pengguna sedang menjalankan UMKM, akan lebih baik jika pengguna mendaftarkannya.

Sehingga, UMKM bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk lebih berkembang. Untuk mendaftarkan UMKM, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan.

Bahkan kini pengguna sudah dapat mendaftarkan UMKM secara online. Selain itu, pendaftaran ini juga tidak dipungut biaya apa pun.

Berikut ini pembahasan lengkap mengenai bagaimana cara daftar bantuan UMKM beserta informasi – informasi lainnya.

Bantuan UMKM dari Pemerintah

Bantuan UMKM dari Pemerintah

Mungkin masih banyak pengguna yang tidak paham apa itu bantuan UMKM. BLT UMKM atau biasa disebut dengan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) merupakan sebuah program yang dibuat oleh pemerintah untuk membantu para usaha mikro di Indonesia sehingga usaha tersebut bisa berkembang.

Bantuan UMKM ini ada setiap tahun dan telah cair pada tahun lalu. Tahun ini, bantuan UMKM akan ada lagi dan pelaku usaha harus mendaftar untuk mendapatkannya.

Untuk pelaku usaha yang telah mendapatkan dana bantuan di tahun lalu tetap dapat mendaftar lagi agar mendapatkan bantuan lagi. Bantuan UMKM ini akan diberikan pada para pengusaha mikro dengan jumlah sekitar 12,8 juta jiwa.

Bantuan yang diberikan berjumlah 1,2 juta rupiah per orang. Tentunya dengan mengadakan program ini pemerintah berharap agar usaha yang dijalankan dapat berkembang.

Namun, untuk mendapatkan bantuan UMKM ini pengguna harus mendaftarkan UMKM yang sedang dijalani terlebih dahulu. Sebelumnya, pengguna harus memenuhi seluruh syarat yang ada terlebih dahulu.

Oleh karena itu, berikut ini akan dibahas apa saja syarat yang harus dipenuhi serta bagaimana cara mendaftarkan UMKM ini secara online. Dengan begitu, akan ada harapan dimana UMKM milik pengguna mendapatkan bantuan.

Syarat Dan Ketentuan Penerima Bantuan UMKM

Syarat Dan Ketentuan Penerima Bantuan UMKM

Sebelum mendaftar untuk bantuan UMKM ini, simaklah terlebih dahulu syarat – syarat yang harus dipenuhi. Hal ini penting karena pengguna harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum mulai mendaftarkan UMKM.

Jika pengguna tidak memenuhi persyaratan yang diminta, maka otomatis pengguna tidak dapat mendaftarkan UMKM milik pengguna. Oleh karena itu, berikut ini informasi mengenai apa saja syarat serta ketentuan yang harus dipenuhi.

  • Pemilik usaha mikro ini harus lah seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan NIK KTP.
  • Pemilik usaha mikro ini harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta memiliki UMKM yang ingin didaftarkan.
  • Pemilik usaha mikro ini bukan lah seorang anggota Polri, TNI, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, hingga karyawan BUMD.
  • UMKM yang dimiliki tidak sedang memiliki bantuan dana yang berasal dari kredit bank serta kredit usaha rakyat (KUR).
  • Jika domisili pemilik usaha tidak sama dengan domisili usaha, maka pemilik usaha wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

Persyaratan Daftar UMKM

Jika pengguna telah memenuhi seluruh syarat yang ada, selanjutnya pengguna dapat mempersiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan. Berkas yang dibutuhkan juga tidaklah rumit dan dapat disiapkan dengan cepat. Berikut ini berkas – berkas persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar BLT UMKM.

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP.
  • Bidang usaha yang ingin diajukan untuk mendapat bantuan.
  • Alamat domisili pemilik usaha.
  • Nomor telepon yang masih aktif.
  • Jika domisili usaha berbeda dengan domisili pemilik usaha maka pemilik usaha wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar UMKM Secara Online

Cara Daftar UMKM Secara Online

Setelah seluruh berkas telah selesai disiapkan, pengguna sudah dapat lanjut ke tahap daftar UMKM. Kini pengguna sudah dapat melakukan pendaftaran UMKM dengan lebih mudah berkat adanya pendaftaran UMKM secara online.

Oleh karena itu, untuk pengguna yang belum mengetahui cara daftar UMKM secara online, berikut ini akan dibahas bagaimana cara mendaftar UMKM secara online.

  1. Pertama, bukalah browser dan kunjungi halaman https://oss.go.id.
  2. Setelah itu, buatlah sebuah akun dan login pada halaman tersebut.
  3. Setelah itu klik pada opsi Perizinan Berusaha, lalu klik opsi Perseorangan.
  4. Setelah itu klik opsi Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
  5. Kemudian, untuk usaha mikro perseorangan dapat menekan pada opsi Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha kecil perseorangan.
  6. Selanjutnya, lanjutkan bagian proses NIB serta Izin Usaha.
  7. Setelah itu isilah pada bagian formulir untuk Data Profil. Jika sudah, klik Simpan dan Lanjutkan.
  8. Kemudian, pada bagian formulir Data Usaha, tekan pada opsi Tambah Usaha.
  9. Setelah itu, lengkapilah data usaha tersebut dan klik Simpan.
  10. Jika memiliki UMKM lebih dari satu dapat menekan opsi Tambah Usaha lagi.
  11. Pengguna dapat mengirim permohonan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan pada formulir Komitmen Prasarana Usaha. Setelah itu klik Selanjutnya.
  12. Setelah selesai terisi data NIB serta izin usahanya, pengguna dapat melihat preview data terlebih dahulu. NIB, izin lokasi, izin lingkungan, izin usaha, dan sebagainya pada Output NIB dan Izin Usaha.
  13. Jika sudah, ceklis dan klik Proses NIB. Selain itu, izin usaha ini dapat dicetak menjadi bentuk QR.

Mengapa Perlu Mendaftar UMKM?

Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa pemilik UMKM yang telah mendaftarkan UMKM ini akan mendapatkan banyak keuntungan.

Pemilik usaha bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk usahanya. Bantuan yang didapat seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Untuk dapat menerima jenis bantuan ini, pemilik usaha harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat ini sudah masuk pada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengguna mendaftarkan UMKM yang dimiliki. Para pemilik usaha mikro ini dapat memiliki SKU jika mendaftar UMKM secara online di tahun ini.

Kuota BPUM

Seperti yang telah disebutkan bahwa hanya 3 juta UMKM yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bantuan UMKM ini sudah dimulai sejak bulan Januari 2022 lalu.

Namun, penerima bantuan UMKM tahap ketiga ini hanya sekitar 2 juta UMKM saja. Berarti masih banyak UMKM yang memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan ini.

Berdasarkan data, pada tahun 2022 ini terdapat 12,8 juta UMKM yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Kemudian, 9,8 juta UMKM tersebut telah mendapatkan bantuan pada semester I tahun 2022.

Setiap pemilik usaha akan mendapatkan dana bantuan sebesar 1,2 juta rupiah di tahun 2022. Bantuan ini memang lebih kecil jika dibandingkan dengan bantuan UMKM tahun lalu sebesar 2,4 juta rupiah.

Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM

Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM

Sebelum mendaftar, pengguna juga dapat melakukan pengecekan mengenai penerima bantuan UMKM di tahun sebelumnya.

Pengguna dapat menggunakan cara di bawah ini untuk melakukan pengecekan. Pengecekan ini juga dapat dilakukan secara online oleh pengguna. Baik melalui smartphone, komputer, maupun laptop.

  • Sebelum pengguna mulai mendaftarkan UMKM, pengguna dapat mengecek daftar penerima bantuan UMKM di tahun sebelumnya terlebih dahulu. Pengguna dapat mengunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum untuk pengguna rekening BRI.
  • Untuk pengguna rekening BNI dapat membuka situs https://banpresbpum.id.
  • Setelah itu, masukkanlah NIK KTP pada kolom kosong yang telah tersedia.
  • Setelah itu, klik Cari. Halaman akan otomatis menampilkan para penerima bantuan UMKM di tahun sebelumnya.

Link Daftar Online BPUM atau BLT UMKM

Link Daftar Online BPUM atau BLT UMKM

Seperti yang telah disebutkan bahwa pengguna dapat mendaftarkan UMKM ini secara online di Www UMKM go id daftar atau www.depkop.go.id daftar umkm tahap. Namun, hal ini tetap bergantung pada kebijakan daerah setempat.

Oleh karena itu, berikut ini akan diberikan beberapa link daftar secara online pada beberapa daerah. Pengguna dapat mengakses link ini melalui perangkat mana pun dengan menggunakan browser.

Berikut ini kumpulan dari link daftar UMKM untuk daerah Jakarta beserta daerah lainnya.

1. Jakarta Utara

  • Cilincing: https://bit.ly/bpumcilincing2022
  • Koja: https://bit.ly/bpumkoja2022
  • Kelapa Gading: https://bit.ly/bpumkelapagading2022
  • Pademangan: https://bit.ly/bpumpademangan2022
  • Penjaringan: https://bit.ly/bpumpenjaringan2022
  • Tanjung Priok: https://bit.ly/bpumtanjungpriok2022

2. Jakarta Selatan

  • Cilandak: https://bit.ly/bpumcilandak2022
  • Jagakarsa: https://bit.ly/bpumjagakarsa2022
  • Kebayoran Baru: https://bit.ly/bpumkbybaru2022
  • Kebayoran Lama: https://bit.ly/bpumkbylama2022
  • Mampang Prapatan: https://bit.ly/bpummampang2022
  • Pancoran: https://bit.ly/bpumpancoran2022
  • Pasar Minggu: https://bit.ly/bpumpsminggu2022
  • Pesanggrahan: https://bit.ly/bpumpesanggrahan2022
  • Setiabudi: https://bit.ly/bpumsetiabudi2022
  • Tebet: https://bit.ly/bpumtebet2022

3. Jakarta Timur

  • Ciracas: https://bit.ly/bpumciracas2022
  • Pasar Rebo: https://bit.ly/bpumpasarrebo2022
  • Cipayung: https://bit.ly/bpumcipayung2022
  • Makasar: https://bit.ly/bpummakasar2022
  • Duren Sawit: https://bit.ly/bpumdurensawit2022
  • Matraman: https://bit.ly/bpummatraman2022
  • Kramat Jati: https://bit.ly/bpumkramatjati2022
  • Cakung: https://bit.ly/bpumcakung2022
  • Jatinegara: https://bit.ly/bpumjatinegara2022
  • Pulogadung: https://bit.ly/bpumpulogadung2022

4. Jakarta Barat

  • Kembangan: https://bit.ly/bpumkembangan2022
  • Kebon Jeruk: https://bit.ly/bpumkebonjeruk2022
  • Palmerah: https://bit.ly/bpumpalmerah2022
  • Grogol Petamburan: https://bit.ly/bpumgropet2022
  • Cengkareng: https://bit.ly/bpumcengkareng2022
  • Kalideres: https://bit.ly/bpumkalideres2022
  • Tambora: https://bit.ly/bpumtambora2022
  • Taman Sari: https://bit.ly/bpumtamansari2022

5. Jakarta Pusat

  • Gambir: https://bit.ly/bpumgambir2022
  • Senen: https://bit.ly/bpumsenen2022
  • Sawah Besar: https://bit.ly/bpumsawahbesar2022
  • Kemayoran: https://bit.ly/bpumkemayoran2022
  • Johar Baru: https://bit.ly/bpumjoharbaru2022
  • Tanah Abang: https://bit.ly/bpumtanahabang2022
  • Menteng: https://bit.ly/bpummenteng2022
  • Cempaka Putih: https://bit.ly/bpumcempakaputih2022
  • DKI Jakarta: https://www.instagram.com/p/CTV6t5apurE/

6. Jawa Tengah

  • Demak: https://www.go-desmart.com
  • Jepara: https://forms.gle/uuZVz2J91v6GDqWR9
  • Batang: bit.ly/BPUM2022_Batang
  • Kota Semarang: http://e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id.
  • Semarang: http://bit.ly/bpumkabsmg2022.
  • Kota Surakarta: https://tinyurl.com/BPUMSka1.
  • Klaten: bit.ly/pendaftaran-bpum-klaten
  • Kota Pekalongan: tinyurl.com/bpum21pkl.
  • Kab Wonogiri: bit.ly/BPUMWONOGIRI2022.
  • Pati: bit.ly/BPUMdinkoppati2022
  • Brebes: http://bit.ly/bpum2022brebes
  • Kota Salatiga: bit.ly/BPUMSalatiga2022
  • Bantul: http://bit.ly/pendataanumkmbantul2022

7. Jawa Timur

  • Gresik: https://docs.google.com/forms/d/1PTbcZ2xcQmHa4ZEmHzuE6R5j7PfkfOGmjyBzHT6XFJg/viewform?edit_requested=true
  • Sidoarjo : https://sipraja.sidoarjokab.go.id/index.php

Proses Izin Komersial / Operasional

Pada tahap izin komersial / operasional ini merupakan tahapan tambahan. Tahap ini untuk pengguna yang membutuhkan proses Izin Komersial / Operasional. Jika membutuhkan tahap ini, pengguna dapat mengikuti langkah – langkah di bawah ini.

Gunakanlah browser seperti Google Chrome atau Firefox agar proses dapat berjalan dengan lebih lancar. Pengguna juga dapat menggunakan perangkat apa pun untuk melakukan proses ini.

  1. Pertama, klik pada opsi menu Permohonan. Setelah itu pilih IUMK dan klik pada opsi Izin Komersial / Operasional.
  2. Setelah itu, pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha dan klik tombol Pilih NIB.
  3. Setelah itu, akan muncul daftar dari kegiatan usaha. Klik pada opsi Pilih Kegiatan Usaha.
  4. Kemudian, pilih opsi Izin Komersial / Operasional.
  5. Selanjutnya, isilah data yang diperlukan secara lengkap dan klik tombol Simpan.
  6. Setelah itu, pengguna dapat melihat draft dari Izin Komersial / Operasional ini dengan memilih opsi Preview Izin.
  7. Klik Next dan Simpan.
  8. Klik pada Preview Izin Komersial / Operasional yang telah diterbitkan OSS
  9. Selesai!.

Penutup

Demikianlah pembahasan secara lengkap mengenai bagaimana cara daftar UMKM. Pengguna dapat  mengikuti langkah – langkah yang telah disediakan pada artikel www.dpmptsptarakan.id.

Selain itu, diharapkan dengan adanya artikel ini pengguna dapat melakukan pendaftaran UMKM dengan lebih mudah.

Setelah mendaftar nanti, jangan lupa untuk terus memperhatikan perkembangan UMKM demi masa depan. Semoga bermanfaat!